BPR Bintang Mitra Indonesia merupakan peserta penjaminan LPS.
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah
Rp2 miliar.
Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silakan akses di sini.
BPR Bintang Mitra Indonesia sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
(OJK),
Sesuai dengan "Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa
Keuangan"
Bersama Bintang Mitra Indonesia, Keuangan Aman, Masa Depan Nyaman
Melalui produk-produk tabungan, deposito, dan kredit yang aman, mudah diakses, serta diawasi oleh OJK dan dijamin oleh LPS, kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.